Arsip untuk Februari, 2011

BI Akan Rilis 17 Aturan Baru Perbankan di 2011 (http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2010/08/17/aturan-ldrgwm-dikeluarkan-agustus)
(Vibiznews – Banking) Bank Indonesia (BI) siap merilis 17 paket kebijakan dan aturan yang mulai diterapkan di awal tahun 2011. Paket kebijakan tersebut berisi mengenai exit policy sampai kepada aturan uji kepatutan dan kelayakan bagi bankir yang akan dikeluarkan pada akhir Desember 2010.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad ketika ditemui di sela acara South East Asia Central Banks (Seacen)-Seminar yang bertemakan ‘Optimal Central Banking For Financial Stability’ di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Jumat (10/12/2010).

“Kita memang akan menyiapkan sekitar 17 aturan yang saat ini lagi di review di Direktorat Legal dan Hukum BI, saat ini masih disinkronisasi di mana Insyallah pada akhir tahun 2010 akan di rilis,” ujar Muliaman.

Ia memaparkan paket kebijakan yang akan dikeluarkan antara lain yakni seperti exit policy atau kebijakan keluar dari krisis kemudian terkait financial inclusion atau melek finansial.

“Kemudian dari aturan yang akan dikeluarkan berupa kebijakan pengumuman prime lending rate, aturan mengenai Biro Kredit Perbankan, aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) dan beberapa aturan mengenai fit and proper test bagi para bankir,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, di antara paket kebijakan dan aturan tersebut berisi juga mengenai optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Sehingga nantinya kebijakan dan aturan tersebut ada yang mulai diterapkan di 2011. Seluruhnya sebagai bagian dari penguatan makro dan mikroprudensial,” tukasnya.

Aturan LDR-GWM Dikeluarkan Agustus
(http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2010/08/17/aturan-ldrgwm-dikeluarkan-agustus/)
(Vibiznews – Banking) Bank Indonesia (BI) sudah melakukan finalisasi terhadap aturan Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Giro Wajib Minimum (GWM). Aturan tersebut telah masuk proses legal drafting dan akan segera dikeluarkan pada Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution usai Upacara memperingati HUT RI ke 65 di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/08/2010).”Dalam waktu dekat LDR-GWM akan diterbitkan segera. Apakah akan berbarengan dengan kebijakan Prime Lending Rate mungkin iya, mungkin tidak. Yang jelas Agustus ini kita usahakan,” ujar Darmin

Ditempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan kisaran (range) LDR yang akan ditetapkan nantinya dapat berubah sewaktu-waktu.”Aturan LDR-GWM sudah masuk dalam proses legal drafting dan akan segera dikeluarkan. Namun nantinya angka range yang ditetapkan bisa diubah sewaktu-waktu dan jangan dijadikan persoalan. Dan angka tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan persoalan karena sudah dalam riset BI,” tuturnya.LDR-GWM di Kisaran 78%-102%

Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kisaran LDR yang nantinya harus dipenuhi perbankan berada di kisaran 78%-102%.
“Untuk sementara rangenya 78%-102%, tidak ada perubahan,” ujar Perry di Gedung BI.
Menurutnya, akan ada beberapa bank BUMN besar yang harus meningkatkan LDR-nya agar tidak terkena disintensif.

“Iya ada (bank BUMN). Intinya jika ada bank yang dibawah range itu ada dua pilihan mendorong kredit dengan menaikan LDR atau bayar GWM sebagai pinalti,” ungkap Perry.
Setelah aturan tersebut dikeluarkan maka akan terdapat masa transisi selama 6 bulan agar bank-bank bisa melakukan penyesuaian.”Jadi sejak dikeluarkan, kapan pun bulannya maka akan ada waktu transisi untuk penyesuaian selama 6 bulan. Maka kemungkinan akan efektif di tahun 2011,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso menyampaikan bahwa aturan LSR-GWM murni diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit.”Itu (LDR-GWM) untuk mendorong kredit tidak yang lain, tidak untuk bank menempatkan dananya di SUN, SBI, jadi khusus untuk penyaluran kredit,” imbuhnya.

BI Siapkan Aturan Untuk ‘Paksa’ Bank Turunkan Bunga Kredit
Herdaru Purnomo – detikFinance
(http://www.detikfinance.com/read/2010/07/05/164244/1393348/5/bi-siapkan-aturan-untuk-paksa-bank-turunkan-bunga-kredit)
Bank Indonesia (BI) merasa ‘gerah’ karena ketika suku bunga acuan (BI Rate) telah ditahan selama satu tahun di posisi 6,5%, namun suku bunga kredit perbankan masih tinggi. Bank sentral pun berencana untuk membuat aturan baru agar bank-bank dapat menurunkan suku bunganya.

“Kita akan membuat aturan untuk mendorong agar suku bunga kredit perbankan bisa turun,” ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam jumpa pers di Gedung Bank Indonesia. Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (05/07/2010).

Darmin mengatakan, aturan tersebut dibuat agar masing-masing bank dapat bersaing dengan lebih tajam. “Nantinya bank akan bersaing lebih tajam dengan bank lain agar mau tidak mau bunga diberikan lebih rendah,” tuturnya.

Menurut Darmin, jika sebelumnya bank sentral bersama dengan 14 bank telah membuat kesepakatan bersama untuk menurunkan suku bunga kreditnya namun tidak lagi sekarang.

“Bukan berupa kesepakatan lagi namun berupa aturan, namun kita juga tidak mematok suku bunga kredit di sebuah kisaran angka tertentu. Hanya aturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong agar suku bunga bisa turun,” paparnya.

Kredit Tumbuh Hingga 24% di akhir 2010

BI mencatat pertumbuhan kredit sampai dengan akhir Juni 2010 meningkat hingga 18,6%. Bank sentral yakin kredit bisa mencapai 22%-24% di akhir tahun 2010. Darmin menegaskan peningkatan kredit tersebut dikarenakan meningkatnya keyakinan pelaku ekonomi terhadap prospek perekonomian yang semakin membaik.

“Untuk keseluruhan tahun 2010 pertumbuhan kredit diharapkan mencapai 22%-24%,” katanya.

Agar dapat mencapai target kredit, lanjut Darmin, aturan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan akan segera diterbitkan. “Aturan LDR-GWM itu akan dipercepat, tidak lama lagi akan diterbitkan,” katanya.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, hal tersebut dilakukan agar likuiditas perbankan yang banyak dapat tersalurkan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Bank Sentral (BI)

Posted: Februari 25, 2011 in Uncategorized

Bank sentral (BI) di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral)
Tugas bank sentral:
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhanSebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.
Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta Bundesbank.
Fungsi bank sentral:
• implementing monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
• determining Interest rates menentukan tingkat suku bunga
• controlling the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
• the Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
• mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
• regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
• menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral)

Bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal . A bank connects customers with capital deficits to customers with capital surpluses . Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Klasifikasi bank:

• Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
• Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
• Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
• Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
• Memelihara stabilitas moneter.
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
• Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Tugas dan fungsi bank:
Bank mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang. Kestabilan nilai mata uang ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar mata uang negara sendiri terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai .